Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2015 di Padamu Negeri - Layanan Padamu Negeri
yang dikelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate kebijakan syarat
pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP
menerbitkan Surat Edaran perihal kebijakan persyaratan
penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS. Kebijakan persyaratan
penerbitan NUPTK baru tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program Sertifikasi Guru
dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut
syarat pengajuan NUPTK baru yang saya kutip dari surat
Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.
Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS
maupun guru non PNS.
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut:
1.
Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b.
Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2.
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan
persyaratan pengajuan NUPTK baru berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi
terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan
persyaratan pengajuan NUPTK baru sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi
terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
b. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara
pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus
dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut
(contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Ok
BalasHapusAssalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus